Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twit Viral Saldo Aktif JHT BPJS Rp 13 Juta, Apakah Bisa Diklaim dengan Status Kepesertaan Nonaktif?

Kompas.com - 14/10/2022, 20:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai warganet yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan viral di media sosial pada Kamis (13/10/2022).

Ia mengaku sudah resign dari kantor lamanya, dengan status kepesertaan BPJSTK masih aktif.

"Work! Ada yg pernah klaim JHT BPJSTK kah? Aku baru aja resign, dari kantor lama BPJSTK masih aktif tapi aku dah pegang paklaringnya. Ini bisa diklaim sama barengan sama yg non aktif kan ya?" tulis pengunggah dalam twit-nya.

Baca juga: Twit Viral soal Telapak Tangan Selalu Berkeringat, Apa Penyebabnya?

Dalam twit juga dilengkapi dengan foto saldo JHT BPJSTK Rp 13,2 juta untuk status kepesertaan aktif.

Kemudian, saldo JHT BPJSTK sebesar Rp 53 juta untuk status kepesertaan nonaktif.

Lalu, apakah kedua JHT BPJSTK dengan status kepesertaan yang berbeda bisa diklaim secara berbarengan?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan bahwa kedua dana JHT BPJSTK tersebut bisa dicairkan atau diklaim secara berbarengan dengan kondisi tertentu.

"Keduanya dapat dicairkan sekaligus saat statusnya nonaktif," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Lantaran dana JHT baru bisa diklaim ketika status kepesertaan nonaktif, Oni menjelaskan, status nonaktif bisa diperoleh jika peserta tersebut sudah tidak bekerja.

"Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJSTK itu ketika peserta tersebut sudah tidak bekerja," lanjut dia.

Nantinya, pihak perusahaan akan melaporkan data karyawan tersebut ke pihak BPJS bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di perusahaan itu.

Sehingga, perubahan status kepesertaan BPJSTK ini otomatis tanpa peserta harus mengurusnya.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022


Syarat pengajuan klaim JHT BPJSTK

Dikutip dari situs resmi BPJSTK, ada beberapa syarat atau kriteria pengajuan JHT, yakni:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Cara pengajuan klaim JHT

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudahTangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

Ada dua cara untuk melakukan klaim JHT, yakni di Kantor Cabang atau secara online.

Halaman:

Terkini Lainnya

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Tren
Arti dan Jawaban Ucapan Waisak 'Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta'

Arti dan Jawaban Ucapan Waisak "Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta"

Tren
Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com