Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Apakah Kasusnya Selesai?

Kompas.com - 15/10/2022, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sebab, kekerasan meskipun dalam konteks rumah tangga, sebagai tindak pidana umum harus tetap dilanjutkan prosesnya.

"Karena nanti bisa semaunya mukul orang, tanpa ada proses apa-apa," jelas dia.

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Untuk itu, ia menyebut pihak kepolisian atau kejaksaan harus memiliki ukuran tertentu ketika ada perdamaian atau pencabutan laporan terkait KDRT.

Batasan tersebut berupa kekerasan mengakibatkan korban luka parah atau berakibat pada korban tak lagi bisa mencari penghasilan ekonomi, sebagaimana bunyi Pasal 44 dan 45.

"Maka pencabutan menurut saya juga harus dipertimbangkan, bahkan proses pidananya harus dialihkan menjadi TPU. Nanti semaunya mukul orang, meskipun istrinya sendiri," ujarnya.

"Jadi Pasal 44-45 di dalam UU Penghapusan KDRT harus diterjemahkan begitu. Meskipun delik aduan, boleh dicabut laporannya sepanjang kekerasan itu tidak mengakibatkan luka berat dan korbannya tidak bisa mencari penghasilan ekonomi. Itu batasannya," tutupnya.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com