Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Gratifikasi?

Kompas.com - 18/09/2022, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah gratifikasi kerap berhubungan dengan sebuah kasus korupsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gratifikasi pada dasarnya suap terselubung atau suap yang tertunda.

Baik penyelenggara negara maupun pegawai negeri yang terbiasa menerima gratifikasi, lama-kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk suap. pemerasan, dan lainnya.

Oleh karena itu, gratifikasi sering dianggap sebagai akar korupsi.

Baca juga: Apa Itu Demosi?

Arti gratifikasi

Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan apa itu gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan menggunakan sarana elektroknik maupun tanpa elekronik.

Kendati demikian, seperti dalam Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ketentuan Pasal 12 B ayat (1) tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi ke KPK.

Dilansir dari Buku Saku Memahami Gratifikasi (2004) karya KPK, pemberian gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti:

  • Dapat membawa kepentingan tertanam (vested interest) dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian, sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu.
  • Dapat memengaruhi obyektivitas dan penilaian profesional penyelenggara negara.
  • Dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga: Delik adalah Tindak Pidana, Ini Macamnya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com