Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Pemimpin Bukan Pemimpi, Itu yang Kita Butuhkan

Kompas.com - 15/09/2022, 15:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

NASIB rakyat tergantung dari aturan dan tindakan pemerintah yang bersandar atas keinginan dan perasaan rakyat” – Mohammad Husni Thamrin (1894 – 1941).

Intisari pendapat politisi Indonesia di awal abad 20 itu bukan sekedar kalimat mutiara tidak bermakna. Thamrin adalah tokoh Betawi yang memiliki darah Belanda dari kakeknya, sedangkan ayahnya seorang wedana – jabatan di bawah Bupati – di tahun 1908.

Usai menuntaskan pendidikannya di sekolah Belanda Koning Willem II, Thamrin bekerja di pemerintahan sebelum akhirnya berkarir di perusahaan perkapalan Koniklijke Paketvaart-Maatschappij tahun 1927.

Thamrin didapuk menjadi anggota Dewan Kota Jakarta di tahun 1919, kemudian tahun 1935 dipercaya menjadi anggota Volksraad - semacam dewan rakyat - mewakili kelompok pribumi atau inlander disebutnya.

Baca juga: JJ Rizal Bakal Sebar Luaskan Soal Kepantasan Nama MH Thamrin Jadi Pengganti JIS

Melalui mosinya di tahun 1939, Thamrin meminta pemakaian kata Indonesia, Indonesisch, danIndonesier (Indonesia, Bahasa Indonesia, dan Rakyat Indonesia) sebagai pengganti Nederlands Indie, Nederlands Indische dan Inlander. Sebuah tuntutan yang membuat telinga kaum kolonial “memerah”.

Berasal dari keluarga mapan dengan memiliki keturuna Belanda, tidak membuat Husni Thamrin keder membela rakyat Indonesia. Di Volksraad sering kali Husni Thamrin menentang kebijakan-kebijakan penjajah yang tidak berpihak pada Indonesia dan hanya menguntungkan Belanda seperti pembangunan perumahan elite di Menteng dengan anggaran prioritas ketimbang perbaikan perkampungan kumuh.

Husni Thamrin juga menggugat penetapan harga beli komoditas hasil rakyat yang lebih rendah daripada hasil perkebunan swasta Belanda, serta pajak dan anggaran untuk angkatan perang yang jauh lebih tinggi daripada anggaran untuk pertanian.

Husni Thamrin yang bersahabat dengan Soekarno itu juga aktif di organisasi Partai Indonesia Raya (Parindra) sejak bergabung tahun 1935, bahkan di tahun 1938 terpilih sebagai ketua.

Husni Thamrin merupakan salah satu pelopor berleburnya empat organisasi nasional dalam Gaboengan Politiek Indonesia (GAPI) di bulan Mei 1939. GAPI memiliki empat tujuan utama yakni Indonesia menentukan nasib sendiri, persatuan nasional, pemilihan secara demokrasi, dan solidaritas antara warga Indonesia dan Belanda untuk memerangi fasisme.

Pada 6 Januari 1941 atas tuduhan berkolaborasi dengan Jepang, Husni Thamrin dikenakan tahanan rumah dan tidak boleh mendapat kunjungan dari siapapun. Lima hari kemudian, atau tanggal 11 Januari 1941 Husni Thamrin wafat dan dimakamkan di Pekuburan Karet, Jakarta.

Kisah perjuangan Husni Thamrin di atas jelas bukan “kaleng-kaleng” karena dilakukan di saat kuatnya kekuasaan penjajahan Belanda bercokol. Hanya sayangnya, sejarah bangsa yang begitu agung kerap dan bahkan tidak dijadikan rujukan oleh para para pemimpin kita.

Wali Kota Depok Mohammad Idris.ANTARA/Feru Lantara Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Dari pemaksaan lagu, nama stadion, mengubah nama hingga bangun gedung

Harmoni wargaku, indahnya rumahku

Asri lingkunganku, damai kotaku

Cahaya keluhuran kota, pedoman paricara

Dharma memancarkan semangat raga, menebar cinta kasih sesama,

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com