Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Pemimpin Bukan Pemimpi, Itu yang Kita Butuhkan

Kompas.com - 15/09/2022, 15:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Depokku idaman penuh asa

Sebagian penggalan himne “Damai Depokku” yang liriknya ditulis Walikota Depok Mohammad Idris, bersama mars “Depok Sejahtera” yang juga ditulis oleh sang walikota, kini menjadi “lagu wajib” untuk warga Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Begini Lirik Mars dan Himne Depok yang Ditulis Wali Kota Idris, Harus Dinyanyikan di Acara Tertentu

Lewat keputusan resmi sang walikota, Idris memerintahkan seluruh perangkat daerah dan masyarakat wajib menyanyikan kedua lagu ciptaannya ini dalam acara-acara tertentu di Kota Depok. Melalui Surat Edaran Walikota Nomor 431/336-Huk/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Himne Damai Depokku.

Walikota Idris menginstruksikan agar kedua lagu tersebut dinyanyikan usai dikumandangkan lagu Indonesia Raya (Kompas.com, 09/09/2022).

Saya dan beberapa dosen Universitas Indonesia (UI), termasuk warga-warga yang lain, yang kebetulan menjadi warga Kota Depok merasa keberatan dengan instruksi itu. Kalau lagu Indonesia Raya memang harus dinyanyikan dan kami tidak keberatan karena menjadi penyemangat sejak dulu.

Sejak berwujud kota administratif hingga sekarang ini saya mukim, perkembangan Depok adalah adalah wujud dari amburadulnya tata kelola wilayah. Berkuliah di Kampus UI Depok sejak kampus itu diresmikan Presiden Soeharto di tahun 1987, Depok berkembang dengan “sendirinya”.

Pihak pengembang “mengembangkan” wilayah pemukimannya sendiri-sendiri. Kini hutan beton mengukung Jalan Margonda dan kami yang tinggal di perbatasan dengan Bekasi, Bogor dan DKI Jakarta menjadi daerah yang berkembang “semaunya”.

Menyanyikan lirik ini seperti mentertawakan kondisi Depok yang tidak sesuai dengan isi lirik himne maupun mars. Harusnya sang walikota tidak meninggalkan legacy kepemimpinan dari mars dan himne yang dikarangnya.

Sebaiknya kepala daerah meninggalkan warisan kepemimpinan yang adil terhadap semua kalangan, memperhatikan kondisi daerahnya walau terjepit dengan wilayah administratif lain. Harus berdaya menghadapi developer dan tidak tunduk dengan investor.

Dari Depok kita berpindah ke Papua, tengoklah stadion Papua Bangkit yang telah bersalin nama menjadi Lukas Enembe. Stadion yang berdiri megah di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura membuat kunjungan saya di tahun 2018 silam menjadi kenangan yang membanggakan.

Papua punya stadion megah, yang tidak hanya saya saksikan di Pulau Jawa saja. Lukas Enembe disandangkan menjadi nama stadion tersebut sebagai penghargaan atas kepemimpinannya sebagai gubernur Papua pertama yang berhasil menghelat pesta Pekan Olahraga Nasional untuk pertama kalinya di Bumi Cenderawasih. PON XX digelar di Jayapura, Papua pada 2 – 15 Oktober 2021.

Kini Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diblokir sejumlah rekening bank-nya dan dicekal kepergiannya ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil Gubernur Papua Lukas Enembe

Rekening jumbo milik Lukas Enembe yang mencapai Rp 61 miliar itu, ditengarai KPK terkait dengan hasil suap dan korupsi (Tempo.co, 15 September 2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi istrinya saat Hari Raya Idul Adha di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Minggu (10/7/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi istrinya saat Hari Raya Idul Adha di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Minggu (10/7/2022).
Dari Jayapura, kita kembali ke Jakarta. Di saat jasa dan pengorbanan Mohammad Husni Thamrin atau Ali Sadikin, gubernur Jakarta yang begitu peduli dengan rakyat miskin justru ke dua nama tokoh itu “kurang” dihargai di Jakarta.

Nama stadion megah yang berdiri di Tanjung Priok tetap bernama “Jakarta International Stadium atau JIS”. Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, tidak boleh ada penamaan tempat dan bangunan yang dibuat di wilayah hukum Indonesia selain menggunakan Bahasa Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com