KOMPAS.com - Beragam upaya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Program Rehab dilatarbelakangi banyaknya keluhan peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar, sehingga tak sanggup untuk membayar sekaligus.
Padahal, iuran bulanan JKN-KIS yang tidak dibayar akan berdampak pada status kepesertaan, sehingga menjadi tidak aktif.
Untuk itu, program Rehab BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberi keringanan dan kemudahan kepada peserta yang mengunggak iuran.
Nantinya, peserta bisa memilih berapa kali cicilan yang akan dibayarkan ditambah dengan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?
Namun, tak semua peserta bisa mendaftar program Rehab ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya:
Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien