KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status buron ini dikeluarkan setelah Maming dianggap tidak bersikap kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Diketahui, Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).
Selain itu, Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Berikut profil dan kekayaan Mardani Maming...
Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK
Pria kelahiran 17 September 1981 itu merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, karier politiknya bermula pada 2009 ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Namun tugasnya di DPRD hanya bertahan selama setahun. Sebab, ia kemudian memenangi Pilkada dan dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015.
Saat itu, usianya baru menginjak 29 tahun. Maming pun tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.
Bahkan, Maming menjabat sebagai bupati selama dua periode setelah memenangi Pilkada 2015.
Baca juga: PDI-P Jamin Tersangka Mardani Maming Kooperatif dan Tak Intervensi KPK
Pada 2018, lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
Namun, Maming kemudian batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena alasan keluarga dan membangun usaha.