KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status buron ini dikeluarkan setelah Maming dianggap tidak bersikap kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Diketahui, Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).
Selain itu, Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Berikut profil dan kekayaan Mardani Maming...
Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK
Pria kelahiran 17 September 1981 itu merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, karier politiknya bermula pada 2009 ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Namun tugasnya di DPRD hanya bertahan selama setahun. Sebab, ia kemudian memenangi Pilkada dan dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015.
Saat itu, usianya baru menginjak 29 tahun. Maming pun tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.
Bahkan, Maming menjabat sebagai bupati selama dua periode setelah memenangi Pilkada 2015.
Baca juga: PDI-P Jamin Tersangka Mardani Maming Kooperatif dan Tak Intervensi KPK
Pada 2018, lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
Namun, Maming kemudian batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena alasan keluarga dan membangun usaha.
Pada 2019, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), menggantikan Bahlil Lahadalia yang diangkat sebagai Menteri Investasi.
Ia juga terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan pada tahun yang sama.
Selain di bidang politik, Maming juga ditunjuk sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.
Baca juga: KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Maming Ditolak Hakim
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Maming terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2018.
Saat itu, harta kekayaannya mencapai Rp 44,8 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40,9 miliar.
Maming juga memiliki kekayaan berupa 2 unit mobil dan 3 motor dengan total mencapai Rp 1.152.500.000.
Sementara kekayaannya berupa harta bergerak lain mencapai Rp 325.500.000.
Dalam laporan itu, Maming juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 790.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.681.227.868.
Harta kekayaan tersebut jauh melonjak dibandingkan ketika awal menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pada tahun 2011, laporan karta kekayaannya sebanyak Rp 17,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.