Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jadi Buron KPK, Berikut Profil dan Kekayaan Mardani Maming

Kompas.com - 27/07/2022, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status buron ini dikeluarkan setelah Maming dianggap tidak bersikap kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Diketahui, Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).

Selain itu, Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Berikut profil dan kekayaan Mardani Maming...

Baca juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK

Tangkapan layar Ketua Umum Hipmi Mardani Maming memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-50 Hipmi, di JCC Plennary Hall, Jakarta, Jumat (10/6/2022).Tangkapan layar di Youtube Hipmi TV Tangkapan layar Ketua Umum Hipmi Mardani Maming memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-50 Hipmi, di JCC Plennary Hall, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Profil Mardani Haji Maming

Pria kelahiran 17 September 1981 itu merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, karier politiknya bermula pada 2009 ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Namun tugasnya di DPRD hanya bertahan selama setahun. Sebab, ia kemudian memenangi Pilkada dan dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Saat itu, usianya baru menginjak 29 tahun. Maming pun tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.

Bahkan, Maming menjabat sebagai bupati selama dua periode setelah memenangi Pilkada 2015.

Baca juga: PDI-P Jamin Tersangka Mardani Maming Kooperatif dan Tak Intervensi KPK

Pada 2018, lulusan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Namun, Maming kemudian batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena alasan keluarga dan membangun usaha.

 

Menjabat di Hipmi, PDI-P, dan PBNU

Ketua Umum HIPMI Mardani Maming saat memberikan keterangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (11/4/2022).dok. Sekretariat Presiden Ketua Umum HIPMI Mardani Maming saat memberikan keterangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (11/4/2022).

Pada 2019, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), menggantikan Bahlil Lahadalia yang diangkat sebagai Menteri Investasi.

Ia juga terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan pada tahun yang sama.

Selain di bidang politik, Maming juga ditunjuk sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.

Baca juga: KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Maming Ditolak Hakim

Harta dan kekayaan Mardani Maming

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Maming terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2018.

Saat itu, harta kekayaannya mencapai Rp 44,8 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40,9 miliar.

Maming juga memiliki kekayaan berupa 2 unit mobil dan 3 motor dengan total mencapai Rp 1.152.500.000.

Sementara kekayaannya berupa harta bergerak lain mencapai Rp 325.500.000.

Dalam laporan itu, Maming juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 790.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.681.227.868.

Harta kekayaan tersebut jauh melonjak dibandingkan ketika awal menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pada tahun 2011, laporan karta kekayaannya sebanyak Rp 17,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com