KOMPAS.com - Indonesia merayakan hari kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus setelah merdeka pada tahun 1945.
Pada hari itu, warga di seluruh penjuru Tanah Air mengadakan upacara bendera guna memperingati hari Kemerdekaan Indonesia.
Salah satu agenda dalam upacara bendera 17 Agustus adalah pembacaan teks proklamasi berikut:
"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05. Atas Nama bangsa Indonesia. Soekarno-Hatta".
Lantas, apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?
Baca juga: Link Download Logo, Makna, dan Contoh Ucapan Peringatan HUT Ke-77 RI
Dikutip dari Modul Tema 9 Sejarah Indonesia Paket C Setara SMA/MA Kelas XI Kemendikbud, ada empat makna yang terkandung dalam naskah proklamasi.
Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia mengusir penjajah untuk mendapatkan hak sebagai bangsa yang meredeka serta tidak ditindas oleh bangsa dan negara lain.
Dengan proklamasi, Indonesia juga memiliki kedudukan yang sederajat dengan bangsa dan negara lain di dunia.
Proklamasi secara hukum merupakan lahirnya negara Indonesia. Ini berarti bahwa hukum kolonial sudah tidak berlaku dan diganti dengan hukum nasional.
Proklamasi merupakan amanat rakyat untuk mewujudkan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Proklamasi merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan, membentuk pemerintahan negara yang diakui oleh rakyatnya, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Baca juga: Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih