Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Kombinasi Vaksin Booster Terbaru

Kompas.com - 11/07/2022, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster resmi menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 68 (transportasi laut), Nomor 70 (transportasi udara), Nomor 72 (perkeretaapian), dan Nomor 73 (transportasi darat).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022.

Oleh karena itu, masyarakat terutama yang akan melakukan perjalanan diharuskan untuk segera vaksinasi dosis ketiga.

Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta mendorong program vaksinasi booster nasional.

Lantas, bagaimana kombinasi vaksin booster yang berlaku di Indonesia?

Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen

Kombinasi vaksin booster

Dilansir dari SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/C/2761/2022 tertanggal 28 Mei 2022, pemberian vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, mekanisme homolog, yakni pemberian dosis booster menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap (dosis pertama dan kedua) sebelumnya.

Kedua, mekanisme heterolog, yaitu pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin dosis primer sebelumnya.

Berikut kombinasi vaksin booster yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia saat ini:

1. Vaksin primer Sinovac

Jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster yang dapat digunakan antara lain:

  • AstraZeneca: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • Moderna: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinovac: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Wajib Vaksin Booster

2. Vaksin primer AstraZeneca

Jika vaksinasi primer menggunakan AstraZeneca, maka vaksin booster yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Vaksin primer Pfizer

Masyarakat yang menggunakan Pfizer saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:

  • Pfizer: dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Baca juga: Kapan Vaksin Booster Diberlakukan sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat?

4. Vaksin primer Moderna

Masyarakat yang mendapat Moderna saat vaksinasi dosis primer, hanya dapat memperoleh dosis ketiga secara homolog:

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

5. Vaksin primer Janssen (J&J)

Jika vaksin dosis primer adalah Janssen (J&J), maka hanya satu vaksin booster yang dapat digunakan:

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Vaksin primer Sinopharm

Masyarakat yang menggunakan Sinopharm saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:

  • Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Pemberian vaksin dosis lanjutan atau booster sebagaimana ketentuan di atas, menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Selain itu, vaksinasi booster juga harus mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date (ED) atau batas kedaluwarsa terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com