Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI

Kompas.com - 30/06/2022, 17:40 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan produk makanan berlabel halal namun mengandung alkohol viral di media sosial TikTok.

Video berdurasi singkat tersebut diunggah oleh akun ini pada Jumat (17/6/2022).

Dalam video tersebut, perekam menunjukkan label halal yang tertera pada bagian depan kemasan produk makanan. Namun saat dibalik, perekam menemukan komposisi produk makanan berlabel halal itu mengandung alkohol sebesar 0,5 persen.

"Nge-lag liatnya," tulis perekam.

Video itu sempat viral dan mendapat beragam respons dari warganet. Beberapa dari warganet berkomentar bahwa kandungan alkohol tersebut tidak menimbulkan efek memabukkan sehingga layak mendapatkan label halal.

"Kalau alkoholnya enggak sampe memabukkan mah enggak papa kayak tape juga ada kadar alkoholnya," terang salah satu akun.

"Yang dilihat itu kadarnya, kalau masih diperbolehkan enggak apa-apa, tape juga ada, durian juga ada," kata warganet lain.

"Di fatwa MUI, alkohol dalam makanan salama paling maks 0.5% masih diperbolehkan kok kak," ujar warganet lainnya.

Melihat respons beragam dari warganet, perekam memberikan ucapan terimakasih lantaran telah memberikan informasi terkait unggahan tersebut.

"Thank youuu semua yang udah kasih tauu, aku udah beberapa kali beli ini dan baru sekarang baca-bacain ingredients-nya makannya agak kaget ada ingredient," kata si perekam.

Hingga Kamis (30/6/2022), video berdurasi 7 menit tersebut telah ditonton oleh 434.700 pengguna dan disukai oleh lebih dari 9000 warganet pengguna media sosial TikTok. Bahkan, lebih dari 500 warganet meninggalkan komentar di video tersebut.

Baca juga: Video Viral Mobil Tertabrak KA Siliwangi di Cianjur, Ini Penjelasan KAI

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan di mana produk makanan dinyatakan halal kendati mengandung alkohol. Salah satunya, makanan hasil fermentasi dengan tambahan alkohol/etanol non-khamr.

"Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan," tulis fatwa tersebut.

Menurut Niam, produk makanan di dalam video tersebut menggunakan alkohol non-khamr sehingga layak memperoleh label halal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com