KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api hingga nyaris tertabrak dua kereta yang melintas, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, Minggu (5/6/2022).
Dalam video, tampak seorang pengendara motor yang nekat menerobos perlintasan saat ada kereta yang melintas.
Ia pun langsung diperingatkan oleh sejumlah petugas yang sedang berjaga di area perlintasan.
Bukannya mengindahkan peringatan dari petugas, pengendara motor itu justru semakin nekat. Ia berniat tancap gas pada saat palang perlintasan belum dibuka.
Beruntung, pengendara motor yang juga tidak menggunakan helm tersebut berhasil dihalau petugas.
Benar saja, tak lama kemudian ada kereta api yang kembali melintas.
Baca juga: Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari Kereta, Cek Syaratnya
Lantas, bagaimana penjelasan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Saat dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.
"Saya kurang begitu tahu detail waktu kejadiannya," terang Joni, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengendara yang melakukan tindakan seperti dalam video tersebut bisa diberikan sanksi.
Hal itu sesuai Pasal 296 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), berikut bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."