Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Kompensasi bagi Pekerja PKWT

Kompas.com - 05/06/2022, 14:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja kontrak yang telah habis masa kerjanya ternyata bisa mendapatkan uang kompensasi.

Hal ini juga berlaku pada pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Uang kompensasi dinilai penting bagi pekerja/buruh yang telah habis masa kerjanya, digunakan sebagai pesangon atau bekal menyambung hidupnya.

Lalu, apa saja hal yang perlu diketahui soal uang kompensasi ini?

1. Uang kompensasi wajib diberikan oleh pengusaha

Aturan mengenai pemberian uang kompensasi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Baca juga: Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah

2. Kapan uang kompensasi PKWT cair?

Pada Pasal 15 ayat (2), pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Adapun pemberian uang ini kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Jika masa PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

3. Uang kompensasi tidak berlaku, jika...

Sementara itu, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus, Ini Solusi dari Pemerintah

4. Penghitungan uang kompensasi

Besaran uang kompensasi (pesangon untuk karyawan kontrak) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
  • Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Sebagai catatan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.

Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar penghitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.

Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus karena Tidak Jelas Standar Pengupahannya

5. PHK di tengah masa kontrak tetap dapat

Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dijelaskan bahwa jika karyawan mengalami PHK di tengah masa kontrak, maka ia tetap dapat pesangon atau uang kompensasi.

Hal tersebut sesuai ketetapan yang ada yakni pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT.

Jadi berapapun lamanya seseorang bekerja, ia tetap berhak mendapatkan uang kompensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com