KOMPAS.com - Pekerja kontrak yang telah habis masa kerjanya ternyata bisa mendapatkan uang kompensasi.
Hal ini juga berlaku pada pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Uang kompensasi dinilai penting bagi pekerja/buruh yang telah habis masa kerjanya, digunakan sebagai pesangon atau bekal menyambung hidupnya.
Lalu, apa saja hal yang perlu diketahui soal uang kompensasi ini?
Aturan mengenai pemberian uang kompensasi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Baca juga: Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah
Pada Pasal 15 ayat (2), pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Adapun pemberian uang ini kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
Jika masa PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Sementara itu, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus, Ini Solusi dari Pemerintah
Besaran uang kompensasi (pesangon untuk karyawan kontrak) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebagai catatan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.
Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar penghitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.
Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus karena Tidak Jelas Standar Pengupahannya
Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dijelaskan bahwa jika karyawan mengalami PHK di tengah masa kontrak, maka ia tetap dapat pesangon atau uang kompensasi.
Hal tersebut sesuai ketetapan yang ada yakni pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT.
Jadi berapapun lamanya seseorang bekerja, ia tetap berhak mendapatkan uang kompensasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.