KOMPAS.com - Kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta yang melibatkan pengemudi mobil berpelat nomor RFH, viral pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Hal itu setelah video pemukulan tersebut beredar di media sosial.
Dalam keterangan video disebutkan bahwa pelaku menggunakan Nissan X-Trail berwarna abu-abu dengan pelat nomor kendaraan berakhiran RFH.
Lihat postingan ini di Instagram
Selanjutnya, pengemudi mobil berpelat nomor RFH tersebut langsung ditangkap polisi pada hari yang sama.
Untuk diketahui, korban kasus pemukulan itu adalah putra dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa pelaku pemukulan itu sudah ditangkap.
Baca juga: Kasus Pemukulan Anak Politisi PDI-P di Tol Dalam Kota, Polisi Tangkap Dua Orang
Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku. Siapa yang berhak memakai pelat nomor tersebur?
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan plat nomor diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini terdapat beberapa macam, yakni:
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan oleh Pengendara Mobil Berpelat RFH di Tol Dalam Kota