KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa naik ke Candi Borobudur akan dikenakan tarif Rp 750.000.
Luhut mengatakan, tarif naik Candi Borobudur bagi wisatawan lokal sebesar Rp 750.000 per orang. Sedangkan, untuk turis mancanegara dikenai 100 dollar AS per orang atau sekitar 1.400.000.
"Dari jumlah itu, turis asing 100 dolar, kalau (turis) yang dalam negeri Rp 750.000. Anak sekolah diberikan kuota 25 persen setiap hari dengan membayar Rp 5.000 per orang," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com, 5 Juni 2022.
Luhut menuturkan, penerapan tarif naik Candi Borobudur ini diberlakukan untuk membatasi jumlah pengunjung.
Sementara itu, harga tiket masuk Candi Borobudur dipastikan tidak berubah.
"Sedangkan untuk masuk ke Kawasan Candi akan akan tetap mengikuti harga yang sudah berlaku," imbuh Luhut.
Baca juga: Video Viral Oknum Nakes Cubit Pipi Bayi di Lampung, Ini Klarifikasi RS dan Maaf Pelaku
Lantas, mulai kapan tarif naik Candi Borobudur ini akan diberlakukan?
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, tarif yang direncanakan didasari karena kondisi Candi Borobudur yang sudah mengalami pelapukan.
Namun, pemberlakuan tarif tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
"Hal ini masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden terkait 5 DPSP (Destinasi Pariwisata Super Prioritas)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022) siang.
Tarif dan pembatasan ini, kata Jodi, nantinya berlaku untuk wisatawan yang akan menikmati naik ke atas Candi Borobudur.
"Pemerintah membuat ini semata-mata agar menjaga statusnya sebagai cagar budaya, maka pemerintah kemudian melakukan hal tersebut," tandasnya.
Baca juga: Ramai soal Candi Borobudur Ditutup Terpal Antisipasi Erupsi Merapi, Pengunjung Masih Boleh Masuk?