KOMPAS.com - Mengecek iuran BPJS Kesehatan sangat penting untuk mengetahui nominal iuran yang sudah dibayar, jumlah tagihan, hingga tunggakan iuran.
Setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran secara rutin sesuai dengan kelas perawatan masing-masing.
Peserta yang terlambat membayar atau menunggak bisa dikenakan sanksi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal itu membuat masyarakat tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan serta layanan publik lain sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Cara cek iuran BPJS Kesehatan pun sangat mudah dan dapat dilakukan secara online. Tidak perlu antre lagi di kantor layanan.
Lantas, bagaimana cara cek iuran BPJS Kesehatan?
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan apakah sudah terbayar atau belum, jumlah tagihan maupun tunggakan, dapat dicek melalui SMS, WhatsApp, dan aplikasi Mobile JKN.
Berikut beberapa cara cek iuran BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek iurannya melalui SMS Ke nomor resmi 0877-7550-0400.
Berikut tata caranya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan:
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan BPJS Kesehatan untuk cek iuran dan status peserta.
Chika dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Melalui aplikasi Telegram di @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Berikut cek iuran BPJS Kesehatan via Chika:
Baca juga: Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Ada di Aceh
Cek iuran BPJS kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN.