Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online

Kompas.com - 05/06/2022, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek iuran melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
  • Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  • Klik “Sign In”.
  • Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tagihan.
  • Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tagihan maupun iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp 42.000 per bulan yang dibayar oleh pemerintah.

Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar pemberi kerja
  • 1 persen dibayar peserta

Ketentuan di atas berlaku pula bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta.

Sementara itu, bagi peserta yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau wirausahawan, serta peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3. Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dbayar pemerintah.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com