Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk Subsidi, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 08/02/2022, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, petani di sejumlah daerah mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, harga pupuk non-subsidi mengalami lonjakan 100 persen pada pekan pertama Januari 2022, sehingga menyebabkan kerugian bagi petani.

Apa penyebabnya?

Baca juga: Tolak Pupuk Subsidi Dihapus, Ribuan Petani Tambak di Lamongan Unjuk Rasa

Alokasi pupuk subsidi yang kurang

Menanggapi hal itu, SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kondisi ini disebabkan oleh kurangnya alokasi pupuk subsidi.

"Terkait isu kelangkaan, perlu dicek kembali apakah memang stok tidak tersedia, atau memang alokasinya yang terbatas?" kata Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Sebab, alokasi pupuk yang disubsidi pemerintah hanya 9 juta ton dari total sekitar 24 juta ton kebutuhan nasional.

Untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, Wijaya menyebut petani harus terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK).

Jika tidak, maka petani tentu tidak akan bisa memperoleh pupuk bersubsidi.

Menurutnya, PT Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Saat ini stok pupuk subsidi mencapai 1,7 juta ton. Angka ini cukup untuk kebutuhan satu bulan ke depan," jelas dia.

Baca juga: Kementan Optimistis Embung di Tabanan Bisa Tingkatkan Produktivitas Petani

Ia menuturkan, pihaknya dengan Kementerian Pertanian (Kementan) selalu berkoodinasi untuk memastikan stok pupuk tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.

Sebagai informasi, PT Pupuk Indonesia merupakan pemasok pupuk bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam Permentan itu, disebutkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memiliki usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan atau peternakan dengan lahan luas maksimal 2 hektar setiap musim tanam.

Selain itu, petani juga harus terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dapat dievaluasi setiap enam bulan sekali.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Pupuk Nonsubsidi Melonjak

Kementan sebut jumlahnya yang kurang

Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono mengatakan, kesulitan petani dalam mendapatkan pupuk bukan karena langka, melainkan jumlah pupuknya yang kurang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com