Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Daerah di Jawa Masuk PPKM Level 2, Ini Daftar Level 1-3

Kompas.com - 08/02/2022, 16:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali 8-14 Februari 2022.

Hal itu ditetapkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 7 Februari 2022.

Dilansir dari salinan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, terdapat 30 daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.

Lalu, untuk daerah level 2 ada 57 daerah dan level 3 ada 41 daerah. Sehingga terbanyak adalah daerah level 2.

Semua daerah yang berstatus level 2 tersebut ada di Pulau Jawa. Sementara itu di Pulau Bali semua berstatus level 3.

Sebagai perbandingan, pada PPKM bulan Januari 2022 daerah yang masuk level 3 hanya ada satu, yaitu Pamekasan, Jawa Timur. Sementara itu, pada PPKM awal Februari menjadi Serang dan Pamekasan.

Berikut ini daftar lengkap daerah PPKM Level 1-3:

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Berlaku 8 Februari

Daerah PPKM Level 1

Jawa Barat

  1. Kabupaten Sukabumi
  2. Kabupaten Pangandaran
  3. Kota Banjar
  4. Kabupaten Cianjur.

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Temanggung
  2. Kabupaten Kudus
  3. Kota Semarang
  4. Kota Salatiga
  5. Kabupaten Kendal
  6. Kabupaten Semarang
  7. Kabupaten Jepara
  8. Kabupaten Grobogan
  9. Kabupaten Blora
  10. Kabupaten Batang
  11. Kabupaten Demak.

Jawa Timur

  1. Kabupaten Trenggalek
  2. Kabupaten Ponorogo
  3. Kabupaten Pacitan
  4. Kabupaten Ngawi
  5. Kabupaten Magetan
  6. Kabupaten Madiun
  7. Kota Probolinggo
  8. Kota Blitar
  9. Kabupaten Kediri
  10. Kabupaten Blitar
  11. Kabupaten Tuban
  12. Kabupaten Sumenep
  13. Kabupaten Probolinggo
  14. Kabupaten Pasuruan
  15. Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022

Daerah PPKM Level 2

Banten

  1. Kabupaten Lebak.

Jawa Barat

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kota Sukabumi
  3. Kabupaten Tasikmalaya
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kabupaten Majalengka
  6. Kota Tasikmalaya
  7. Kabupaten Karawang
  8. Kabupaten Indramayu
  9. Kabupaten Cirebon
  10. Kabupaten Ciamis
  11. Kabupaten Subang
  12. Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Wonogiri
  3. Kabupaten Tegal
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Sragen
  6. Kabupaten Rembang
  7. Kabupaten Purworejo
  8. Kabupaten Purbalingga
  9. Kabupaten Pemalang
  10. Kabupaten Pati
  11. Kabupaten Magelang
  12. Kota Surakarta
  13. Kota Pekalongan
  14. Kota Magelang
  15. Kabupaten Klaten
  16. Kabupaten Kebumen
  17. Kabupaten Karanganyar
  18. Kabupaten Cilacap
  19. Kabupaten Banyumas
  20. Kabupaten Banjarnegara
  21. Kabupaten Pekalongan
  22. Kabupaten Brebes
  23. Kabupaten Boyolali.

Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Situbondo
  3. Kabupaten Sidoarjo
  4. Kabupaten Lumajang
  5. Kota Surabaya
  6. Kota Mojokerto
  7. Kota Malang
  8. Kota Madiun
  9. Kota Batu
  10. Kabupaten Jombang
  11. Kabupaten Bondowoso
  12. Kabupaten Banyuwangi
  13. Kabupaten Sampang
  14. Kabupaten Nganjuk
  15. Kabupaten Mojokerto
  16. Kabupaten Malang
  17. Kabupaten Lamongan
  18. Kota Pasuruan
  19. Kabupaten Jember
  20. Kabupaten Gresik
  21. Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Simak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali

Daerah PPKM Level 3

DKI Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com