Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PR Jenderal Andika Perkasa jika Telah Resmi Menjabat Panglima TNI

Kompas.com - 04/11/2021, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan surat presiden usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (3/11/2021) usulan tersebut disampaikan Jokowi melalui surat presiden (supres) yang telah diterima oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Supres diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Profil KSAD Jenderal Andika Perkasa, Wakil Erick Thohir di Komite Penanganan Covid-19

Puan mengatakan, dalam surat tersebut hanya ada satu nama yang diusulkan Jokowi untuk menjadi calon Panglima TNI.

"Pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surat presiden mengenai calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan.

Dengan demikian, Andika Perkasa akan menjadi calon tunggal Panglima TNI yang akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021.

Hadi Tjahjanto diketahui akan berusia 58 tahun pada 8 November 2021.

Baca juga: Calon Panglima TNI, Siapa Sosok Terkuat Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com