KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi mulai Sabtu (28/8/2021).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas pada masa pandemi Covid-19.
Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Aplikasi Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa mengelola mobilitas masyarakat.
Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Di media sosial Twitter, salah satu warganet menanyakan, bagaimana jika terjadi kendala sinyal ketika proses pemeriksaan saat melakukan perjalanan.
"Yang perlu diperhatikan, enggak semua daerah lancar sinyal, gak semua orang punya hp dan terpenting gak muncul sertifikat vaksin nya pdhal dah lengkap sampai dosis 2, atau mungkin harus dosis 3 ya, baru muncul sertifikatnya," tulis Agus dalam twitnya.
Yg perlu diperhatikan, gak semua daerah lancar sinyal, gak semua orang punya hp dan terpenting gak muncul sertifikat vaksin nya pdhl dah lengkap sampai dosis 2, atau mungkin harus dosis 3 ya, baru muncul sertifikatnya
— Agus Patriyadi (@AgusPr11) August 27, 2021
Saat dikonfirmasi soal ini, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira menekankan, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi pesawat udara memang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Jika saat pemeriksaan calon penumpang mengalami kendala akses aplikasi PeduliLindungi atau ketidakmampuan calon penumpang dalam penggunaan aplikasi tersebut, pemeriksaan akan dilakukan manual oleh tim validasi dokumen kesehatan.
Tim validasi dokumen kesehatan yang dimaksud adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Secara manual maksudnya, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen kesehatan secara fisik," kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Ia menjelaskan, dokumen kesehatan misalnya surat keterangan negatif Covid-19, atau tes antigen.
Dokumen kesehatan secara fisik yang dijadikan sebagai persyaratan perjalanan bergantung tujuan dan dosis vaksinasi.
Jika pelaku perjalanan mengalami kendala dalam membuka aplikasi Peduli Lindungi, bisa juga dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Perlu menunjukkan dokumen, termasuk sertifikat vaksinasi," ujar Taufan.
Baca juga: Cara Daftar Vaksin di PeduliLindungi untuk Syarat SKD CPNS Jawa, Bali, dan Madura
Diberitakan i, Jumat (27/8/2021), ada dua tahap untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi
2. Menu paspor digital
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai 28 Agustus, Ini Cara Pakainya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.