Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap BLT Subsidi Gaji Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

Kompas.com - 25/07/2021, 08:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kabar gembira bagi para pekerja dengan gaji dibawah Rp.3,5 juta. Pemerintah akan melanjutkan kembali program BLT subsidi gaji tahun 2021.

Namun tidak semua pekerja yang sebelumnya mendapatkan BLT subsidi gaji akan kembali menerima pencairan subsidi gaji tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp.3,5 juta.

Berikut juga dengan kriteria lainnya bisa didasarkan dengan upah minimum.

Sementara pekerja di wilayah PPKM dengan UMK-nya di atas Rp.3,5 juta, maka UMK menjadi batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida mengutip Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi, Ini Kriteria Lengkap Penerimanya

Selain itu, terkait skema dan kriteria BLT subsidi gaji ini masih dalam proses pembahasan Kemnaker.

Seperti diketahui, tahun lalu target penerima BLT subsidi gaji mencapai 12,4 juta pekerja. Sedangkan unutk tahun ini belum dapat dipastikan berapa jumlah pekerja yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kriteria penerima BLT subsidi gaji 2021 masih dalam pembahasan.

Namun beberapa kriteria sudah ditetapkan sebagai berikut:

Pekerja dengan maksimal gaji Rp.3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp.3,5 juta.

Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji adalah pekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, industri properti dan real estate.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Cairkan BLT

Tempat bekerja termasuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.

Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Ia juga menjelaskan Kemnaker sudah mengusulkan dana Rp.8 triliun yang diberikan bagi 8 juta pekerja dalam program BLT subsidi gaji 2021 ini.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BLT subsidi gaji 2021.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.

Baca juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini

BLT subsidi gaji 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan (BLT subsidi gaji 2021), dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com