KOMPAS.com - Virus corona ditetapkan sebagai pandemi dan telah menginfeksi orang-orang di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hingga kini, Indonesia masih terus melaporkan kasus-kasus baru dari virus yang telah bermutasi ini.
Kemunculan kasus corona pertama di Indonesia secara resmi diumumkan pada 2 Maret 2020, hingga kini jumlah kasus Covid-19 terus melonjak.
Pemerintah sendiri mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM level 4.
Lantas, selain istilahnya diganti, apa bedanya antar kebijakan pembatasan tersebut?
Baca juga: Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan 4?
Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan pada 31 Maret 2020.
Kebijakan diambil didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Setelah mengumumkan diambilnya kebijakan PSBB, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun pengertiannya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.