Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stasiun Oksigen 24 Jam di Surabaya: Sama-Sama Antre tapi Gratis

Kompas.com - 17/07/2021, 18:30 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (171/7/2021), pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan layanan pengisian oksigen gratis kepada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri. Stasiun pengisian ini bisa didapatkan warga Jawa Timur di tiga lokasi, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.

Hari pertama pembukaan stasiun ini disambut antusiasme warga Jatim. Di Surabaya, puluhan warga mengantre di halaman kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, di Jalan Ahmad Yani, demi anggota keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Warga sekitar yang tinggal di dekat kantor Dishub merasa terbantu. Warga Sidoarjo, Agnes Heppy memilih layanan tabung oksigen yang disediakan Pemprov Jatim karena lebih mudah didapatkan daripada layanan pengisian oksigen berbayar.

Ia rela sabar mengantre bersama puluhan warga lainnya. "Sama-sama antre, lebih baik di sini, gratis," katanya saat ditemui Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Sebut Stasiun Pengisian Ulang Oksigen Gratis Buka 24 Jam

Warga lain, Husni Marsha Aulia, menyebutkan layanan oksigen gratis untuk menghemat pengeluaran dalam keluarganya. "Biasanya habis Rp 250.000-Rp 300.000 per hari. Kalau ada gratis seperti ini lumayan membantu," ujarnya.

Dalam sehari, Husni bisa enam kali mengisi tabung oksigen berukuran 1M3 untuk orangtuanya yang terpapar Covid-19. Total dalam sehari, ia bisa menghabiskan biaya Rp 300.000 hanya untuk mengisi oksigen.

Di Surabaya, stasiun pengisian tabung oksigen gratis akan dipusatkan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Jalan Raya Ahmad Yani. Sementara di Kabupaten Gresik terpusat di Kantor Bersama Samsat Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Baca juga: Daftar 3 Tempat Isi Oksigen Gratis di Jatim yang Buka 24 Jam dan Cara Mendapatkannya

Untuk Kabupaten Sidoarjo juga di Kantor Bersama Samsat di Jalan Pahlawan.

Tiga lokasi pengisian oksigen gratis juga berlaku bagi kendaraan ambulans yang beroperasi membawa pasien Covid-19.

Apa saja syarat mengisi tabung oksigen gratis?

Pemerintah Provinsi Jatim memperkirakan kebutuhan oksigen untuk isolasi mandiri sebanyak 1 ton. Sedangkan total kebutuhan Rumah Sakit rujukan baik milik pemerintah maupun swasta sebanyak 599 ton dan Rumah Sakit Lapangan hampir 500 ton.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Jatim Yanuar Rachmadi mengatakan, ada syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan oksigen gratis.

1. Anda harus memiliki tiket pendaftaran

Sebelum berangkat, Anda harus mendaftar melalui www.infocovid19.jatimprov.go.id. Tiket pendaftaran dicetak lalu dibawa ke lokasi pengisian oksigen.

2. Tunjukkan hasil tes usap antigen

Warga yang melakukan isi ulang wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen positif Covid-19 kepada petugas untuk bisa masuk ke lokasi stasiun pengisian oksigen.

3. Bawa tabung oksigen sesuai peraturan

Pengambilan oksigen gratis hanya akan dilayani untuk tabung oksigen ukuran 1M3.

4. Hanya untuk satu kartu identitas

Dalam sehari, warga dengan satu identitas hanya akan dilayani maksimal dua kali isi ulang oksigen gratis. Jika Anda ingin mengambil lagi harus hari berikutnya atau besok

Baca juga: 19 Daerah di Jawa Timur Jadi Zona Merah Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com