Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Pinjaman Online Ilegal, Ini 146 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Kompas.com - 20/04/2021, 16:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah memiliki izin.

Melansir OJK, Senin (19/4/2021), per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah 146 perusahaan.

Adapun terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Maslahat Indonesia Mandiri.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin resmi.

Untuk mengecek status perizinan suatu produk jasa keuangan, masyarakat bisa mengakses layanan Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK

Berizin

Perusahaan berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen, dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

  • Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P.
  • pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, Awan Tunai.
  • Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang.

Terdaftar

Perusahaan terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen, dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

  • Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
  • ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID.
  • Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree.
  • Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, KLIK KAMI, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini.
  • Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, KAPITALBOOST.
  • PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan.
  • Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, KOTAK KOIN.

Baca juga: Kantor Pinjaman Online Digerebek, Berikut Deretan Kasus Penipuan Fintech Ilegal

Imbauan OJK

Melansir Kompas.com, Rabu (7/4/2021) Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, apabila masyarakat merasa dirugikan oleh fintech lending yang terdaftar di OJK, dapat melapor ke OJK melalui kanal yang telah disediakan.

Adapun laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan kepada Asosiasi AFPI.

Sedangkan jika dirugikan oleh fintech lending ilegal, dapat melapor ke polisi agar dilakukan proses hukum, dan menyampaikan data fintech lending ilegal tersebut ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat.

"Hal yang paling penting kami sampaikan adalah jangan sekali-sekali mengakses aplikasi pinjaman online ilegal," kata Tongam.

"Jangan sampai dirugikan dengan bunga tinggi, fee tinggi, jangka waktu pendek, denda besar, penagihan yang tidak beretika. Waspadalah, Anda sendiri yang bisa melindungi diri Anda dari jeratan pinjaman online ilegal. Caranya, jangan pinjam dari fintech lending ilegal. Itu saja," pungkas Tongam.

Baca juga: Kantor Pinjaman Online Digerebek, Berikut Deretan Kasus Penipuan Fintech Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com