Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta | Modus Pinjol Abal-abal

Kompas.com - 08/04/2021, 05:42 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai atau BLT bagi pelaku UMKM kini dalam proses pencairan.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga Agustus 2021. Jika sudah terdaftar, Anda tinggal mencairkannya.

Berita tentang cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta menjadi salah satu berita yang banyak dibaca di laman Tren sepanjang Rabu (7/4/2021) hingga Kamis (8/4/2021).

Berita lainnya yang diikuti pembaca seputar modus pinjaman online abal-abal.

Selengkapnya, simak sejumlah berita populer Tren:

1. Cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta

Penerima BLT UMKM bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Kini, masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta. Bagaimana cara mencairkan bantuan tersebut?

Bantuan dapat dicairkan melalui lembaga atau bank penyalur BPUM yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima sebelum melakukan pencairan. 

Cara selengkapnya bisa disimak dalam berita ini:

Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

2. Modus pinjaman online abal-abal

Di media sosial, ramai soal modus pinjaman online abal-abal.

Modus yang kini meresahkan adalah langsung mentransfer ke rekening korban. Kemudian, pihak pinjaman online melakukan penagihan dalam jumlah besar.

Padahal, si korban tak mengajukan pinjaman. Bagaimana kronologinya dan bagaimana tanggapan OJK?

Baca selengkapnya di sini:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com