KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu dan atau musik yang dipergunakan komersial.
Aturan terkait kebijakan pembayaran royalti tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik yang ditetapkan pada 30 Maret lalu.
Dalam aturan tersebut mencakup pembayaran royalti lagu dan atau musik yang dipergunakan secara komersial, termasuk di restoran, kafe, bioskop, dan beberapa tempat lainnya.
Hal itu sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Lantas, layanan publik apa saja yang mesti dibayar royalti untuk menggunakan lagu dan musik secara komersial?
Baca juga: 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersil
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di infografik berikut!