Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

Kompas.com - 07/04/2021, 19:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu dan atau musik yang dipergunakan komersial.

Aturan terkait kebijakan pembayaran royalti tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik yang ditetapkan pada 30 Maret lalu.

Dalam aturan tersebut mencakup pembayaran royalti lagu dan atau musik yang dipergunakan secara komersial, termasuk di restoran, kafe, bioskop, dan beberapa tempat lainnya.

Hal itu sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

Lantas, layanan publik apa saja yang mesti dibayar royalti untuk menggunakan lagu dan musik secara komersial?

Baca juga: 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersil

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com