Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda BPUM 2021 dari Tahun Lalu, dari Syarat hingga Besaran Bantuan

Kompas.com - 07/04/2021, 16:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif  Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 ini.

Bantuan bagi pelaku UMKM ini telah dilaksanakan pada 2020, dan kembali dilaksanakan pada 2021.

Terdapat perbedaan, baik dari sisi besaran dana, penerima, syarat, pengusulan, verifikasi dan penyaluran dana bantuan.

Berikut ini perbedaan BPUM 2020 dan 2021 merujuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya

Besaran dana

Penerima BPUM atau BLT UMKM 2020  mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara pada 2021, penerima hanya menerima separuhnya, yakni Rp 1,2 juta.

Perbedaan besaran dana ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.

Hal ini disebabkan sebagian dana yang lain dialokasikan untuk optimalisasi program vaksinasi Covid-19.

Penerima

Jika pada BPUM 2020, syarat mutlak penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, maka tahun ini sedikit berubah dengan bertambahnya ketentuan.

Selain tidak memiliki kredit perbankan, penerima BPUM 2021 dapat berasal dari penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dan mereka yang belum mendapatkannya.

Hal tersebut sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

  1. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,
  2. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Baca juga: BPUM Kembali Disalurkan pada 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat pendaftaran

Ada sejumlah syarat mendaftar sebagai penerima BPUM, salah satu di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK).

Pada BPUM 2021, persyaratan pendaftar adalah memiliki KTP Elektronik.

Syarat tersebut tercantum dalam pasal 5 ayat 1 Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Selain itu dalam Pasal 4 ayat 2, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com