Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik

Kompas.com - 31/01/2021, 06:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucer beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan masyarakat.

Salah satu isu yang beredar, pungutan pajak itu menyebabkan harga pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan mengalami peningkatan terhitung sejak 1 Februari esok.

Para pedagang pulsa pun diminta bersiap-siap akan adanya pajak yang dikenakan.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait aturan apa yang sebenarnya pihaknya keluarkan.

Narasi yang beredar

Salah satu akun yang menyebarkan informasi kenaikan harga pulsa, kartu perdana, token listrik, juga adanya pajak yang dikenakan pada pedagang pulsa adalah akun Facebook Rahmat Agung Jr.

Ia mengunggah informasi ini pada Sabtu (30/1/2021) dengan narasi sebagai berikut:

"Siap" para pedagang pulsa ada pajak pulsa mulai tanggal 1 Februari 2021".

Selain teks, pengunggah juga menyertakan sebuah kolase yang terdiri dari 3 gambar berbeda yang beruliskan "HARGA VOUCHER PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK BAKAL NAIK".

Hingga Minggu (31/1/2021), unggahan ini sudah mendapatkan 6 emoji jempol atau disukai.

Tangkapan layar unggahan Facebook yang menyebut akan ada pengenaan pajak dan kenaikan harga pulsa per 1 Februari 2021Facebook Tangkapan layar unggahan Facebook yang menyebut akan ada pengenaan pajak dan kenaikan harga pulsa per 1 Februari 2021

Penelusuran Kompas.com

Isu terkait pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik bermula ketika muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 22 Januari 2021.

Berdasarkan informasi di laman JDIH Kementerian Keuangan, peraturan ini akan efektif diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Melalui akun Instagram pribadinya, Menkeu Sri Mulyani Indarparawansa menjelaskan tujuan pengesahan peraturan itu adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, untuk memberi kepastian hukum.

Terkait narasi imbauan pada para pedagang pulsa untuk berhati-hati akan adanya pajak per 1 Februari 2021, ini dijawab Menkeu dalam keterangannya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com