Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
"Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Menkeu.
Sementara untuk teks yang menyebut harga voucer pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik, juga tidak dibenarkan.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," jelas SMI.
Kesimpulan
Terkait adanya pemberlakuan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer adalah benar adanya sesuai dengan Permenkeu No. 6/PMK.3/2021.
Akan tetapi pajak tersebut bukan sesuatu yang baru dan sudah diterapkan sejak sebelumnya. Adapun pemberlakuan peraturan yang diundangkan pada 22 Januari 2021 itu ditujukan untuk menyederhanakan PPN dan PPh yang berlaku.
Sehingga tidak benar apabila terdapat kenaikan harga dari item-item tersebut di pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.