Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik

Kompas.com - 31/01/2021, 06:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

"Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Menkeu.

Sementara untuk teks yang menyebut harga voucer pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik, juga tidak dibenarkan.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," jelas SMI.

Kesimpulan

Terkait adanya pemberlakuan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer adalah benar adanya sesuai dengan Permenkeu No. 6/PMK.3/2021.

Akan tetapi pajak tersebut bukan sesuatu yang baru dan sudah diterapkan sejak sebelumnya. Adapun pemberlakuan peraturan yang diundangkan pada 22 Januari 2021 itu ditujukan untuk menyederhanakan PPN dan PPh yang berlaku.

Sehingga tidak benar apabila terdapat kenaikan harga dari item-item tersebut di pasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com