Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik

KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucer beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan masyarakat.

Salah satu isu yang beredar, pungutan pajak itu menyebabkan harga pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan mengalami peningkatan terhitung sejak 1 Februari esok.

Para pedagang pulsa pun diminta bersiap-siap akan adanya pajak yang dikenakan.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait aturan apa yang sebenarnya pihaknya keluarkan.

Narasi yang beredar

Salah satu akun yang menyebarkan informasi kenaikan harga pulsa, kartu perdana, token listrik, juga adanya pajak yang dikenakan pada pedagang pulsa adalah akun Facebook Rahmat Agung Jr.

Ia mengunggah informasi ini pada Sabtu (30/1/2021) dengan narasi sebagai berikut:

"Siap" para pedagang pulsa ada pajak pulsa mulai tanggal 1 Februari 2021".

Selain teks, pengunggah juga menyertakan sebuah kolase yang terdiri dari 3 gambar berbeda yang beruliskan "HARGA VOUCHER PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK BAKAL NAIK".

Hingga Minggu (31/1/2021), unggahan ini sudah mendapatkan 6 emoji jempol atau disukai.

Penelusuran Kompas.com

Isu terkait pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik bermula ketika muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 22 Januari 2021.

Berdasarkan informasi di laman JDIH Kementerian Keuangan, peraturan ini akan efektif diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Melalui akun Instagram pribadinya, Menkeu Sri Mulyani Indarparawansa menjelaskan tujuan pengesahan peraturan itu adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, untuk memberi kepastian hukum.

Terkait narasi imbauan pada para pedagang pulsa untuk berhati-hati akan adanya pajak per 1 Februari 2021, ini dijawab Menkeu dalam keterangannya.

"Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Menkeu.

Sementara untuk teks yang menyebut harga voucer pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik, juga tidak dibenarkan.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," jelas SMI.

Kesimpulan

Terkait adanya pemberlakuan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer adalah benar adanya sesuai dengan Permenkeu No. 6/PMK.3/2021.

Akan tetapi pajak tersebut bukan sesuatu yang baru dan sudah diterapkan sejak sebelumnya. Adapun pemberlakuan peraturan yang diundangkan pada 22 Januari 2021 itu ditujukan untuk menyederhanakan PPN dan PPh yang berlaku.

Sehingga tidak benar apabila terdapat kenaikan harga dari item-item tersebut di pasaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/31/063000565/-klarifikasi-kena-pajak-harga-pulsa-kartu-perdana-dan-token-listrik-naik

Terkini Lainnya

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke