Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 02/10/2020, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...

Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya?

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
  • Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta
  • Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com