KOMPAS.com - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di mana keputusan tersebut diambil saat pandemi corona masih berlangsung yakni pada Selasa (5/5/2020).
Adapun kenaikan tersebut diatur dalam perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Disebutkan bahwa kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen
Berikut rincian kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I, II, dan III.
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari saat ini Rp 25.500.
Diketahui, kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Dari kenaikan yang nyaris dua kali lipat besarannya itu, sejumlah masyarakat pun memilih untuk turun kelas guna meringankan beban keuangan dalam rumah tangga.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 100 Persen, Ini Penjelasannya...