Sementara itu, Iqbal menjelaskan bahwa ada salah satu program yang diadakan oleh pihak BPJS Kesehatan dalam membantu meringankan peserta mandiri agar proses turun kelas menjadi lebih mudah, yakni Program Praktis.
Namun, program ini telah berakhir pada 30 April 2020 lalu.
Ia menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan berencana akan menjalankan kembali program Praktis ini.
"Prosedur program Praktis ini masih dalam proses untuk dijalankan kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Berikut prosedur untuk melakukan perubahan kelas pada program BPJS Praktis:
1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.
2. Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas I ke kelas III.
3. Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.
4. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?