Lalu, bagaimana tata cara atau prosedur turun kelas bagi peserta mandiri?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, prosedur turun kelas bagi peserta mandiri masih sama.
Berikut syarat perubahan kelas rawat:
1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK.
4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021