Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Kompas.com - 15/05/2020, 19:40 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Prosedur turun kelas

Lalu, bagaimana tata cara atau prosedur turun kelas bagi peserta mandiri?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, prosedur turun kelas bagi peserta mandiri masih sama.

Berikut syarat perubahan kelas rawat:

1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK.

4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com