Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen

Kompas.com - 14/05/2020, 15:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tengah pandemi corona, Presiden Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden No 64/2020.

Kenaikannya terjadi pada kelas I dan II mandiri. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan dimulai pada Juli 2020.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.

Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.

Besarannya pada 2020 dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Namun, pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai Per Januari 2024

Alasan Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai Per Januari 2024

Tren
Damkar Jakarta Menang Singapore-Global Firefighters 2023, Apa Itu?

Damkar Jakarta Menang Singapore-Global Firefighters 2023, Apa Itu?

Tren
Data DPT Pemilu 2024 Diduga Dicuri oleh Peretas Jimbo dan Dijual di BreachForums, Ini Kata Pakar dan KPU

Data DPT Pemilu 2024 Diduga Dicuri oleh Peretas Jimbo dan Dijual di BreachForums, Ini Kata Pakar dan KPU

Tren
BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Akan Masuk Musim Hujan pada Desember 2023, Mana Saja?

BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Akan Masuk Musim Hujan pada Desember 2023, Mana Saja?

Tren
9 Gejala Rematik pada Tangan yang Perlu Anda Waspadai

9 Gejala Rematik pada Tangan yang Perlu Anda Waspadai

Tren
40 Twibbon dan Ucapan HUT Ke-52 Korpri, Selamat Hari Korpri 2023!

40 Twibbon dan Ucapan HUT Ke-52 Korpri, Selamat Hari Korpri 2023!

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Minum Kopi Sambil Merokok?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Minum Kopi Sambil Merokok?

Tren
Sederet Manfaat Minum Susu di Pagi Hari

Sederet Manfaat Minum Susu di Pagi Hari

Tren
Sejarah dan Ucapan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina

Sejarah dan Ucapan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina

Tren
6 Manfaat Minum Air Lemon Ditambah Madu Setiap Pagi, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Air Lemon Ditambah Madu Setiap Pagi, Apa Saja?

Tren
[POPULER TREN] Fungsi Kantong Kecil di Saku Celana Jeans | Rute Bus DAMRI yang Harga Tiketnya Turun Mulai 27 November 2023

[POPULER TREN] Fungsi Kantong Kecil di Saku Celana Jeans | Rute Bus DAMRI yang Harga Tiketnya Turun Mulai 27 November 2023

Tren
Ramai soal Tawanan yang Dilepas Hamas Disebut Alami 'Stockholm Syndrome', Apa Itu?

Ramai soal Tawanan yang Dilepas Hamas Disebut Alami "Stockholm Syndrome", Apa Itu?

Tren
Ada dari Indonesia, Ini Daftar Desa Wisata Terbaik 2023 Versi UNWTO

Ada dari Indonesia, Ini Daftar Desa Wisata Terbaik 2023 Versi UNWTO

Tren
Bagaimana Cara Kucing Mengenali Pemiliknya?

Bagaimana Cara Kucing Mengenali Pemiliknya?

Tren
57 Kereta Ekonomi hingga Eksekutif yang Dapat Diskon 25 Persen 1-3 Desember 2023, Segera Pesan!

57 Kereta Ekonomi hingga Eksekutif yang Dapat Diskon 25 Persen 1-3 Desember 2023, Segera Pesan!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com