Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Panduan Persalinan untuk RS di Masa Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 11/08/2020, 06:57 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pekan lalu, peristiwa seorang ibu yang harus kehilangan bayinya saat persalinan di RS Pelengkap Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

DR (27), ibu itu, harus kehilangan buah hati keduanya saat menjalani persalinan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (7/8/2020), sebelum melahirkan, DR menjalani observasi dan rapid test virus corona di ruang UGD rumah sakit.

Setelah menjalani tes itu, ia ditempatkan di salah satu ruangan di Lantai 3 rumah sakit untuk proses melahirkan.

Beberapa saat kemudian, DR mengalami kontraksi. Akan tetapi, tak ada petugas yang datang meski sudah dihubungi. 

DR pun akhirnya melahirkan dengan hanya dibantu oleh ibu kandungnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit menjelaskan DR ditempatkan di lantai 3 rumah sakit karena mempertimbangkan hasil rapid test-nya.

Baca juga: Penjelasan RS Terkait Ibu yang Kehilangan Bayinya karena Tak Dihiraukan Petugas Saat Persalinan

Kasus ini tengah ditangani pihak rumah sakit untuk mengetahui kronologi peristiwanya.

Sebenarnya, seperti apa peraturan persalinan selama pandemi yang perlu dipahami oleh masyarakat?

Melansir Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan Dalam Penanganan Rujukan Material dan Neonatal dengan Covid-19 terdapat peraturan terkait persalinan di masa pandemi.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa karena banyaknya kasus Covid-19, maka perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil.

Salah satunya, harus melakukan tes screening Covid-19 terlebih dahulu.

“Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19, tujuh hari sebelum taksiran persalinan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Kemenkes: Persalinan Ibu Hamil yang Suspek Covid-19 Harus di RS Rujukan

Selain itu, selama masa pandemi Covid-19, rumah sakit rujukan Covid-19 juga diimbau agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.

Beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkn kewaspadaan tersebut adalah:

  1. Untuk mengurangi transmisi melalui udara, maka dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
  2. Melakukan tindakan di ruangan operasi dengan tekanan negatif atau melakukan modifikasi aliran udara.
  3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Meski pandemi Covid-19, kata dia, target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan dan tercapai.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Macam-macam Penularan Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com