Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rahasia Sukses Penyelenggaraan Haji 2020 di Masa Pandemi Corona

Kompas.com - 03/08/2020, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tawaf wada' (perpisahan) yang berlangsung pada Minggu (2/8/2020) menandai akhir dari pelaksanaan ibadah haji 2020.

Para jemaah selanjutnya akan menjalani karantina mandiri selama 7 hari, seperti yang dilakukan sebelum berangkat haji.

Meskipun sempat menjadi perdebatan, akhirnya Arab Saudi memutuskan untuk tetap menyelenggarakan haji 2020, meski di tengah pandemi virus corona.

Tahun ini, ibadah haji hanya diikuti oleh sekitar 1.000 jemaah dari 160 warga negara ekspatriat yang berada di Arab Saudi.

Jumlah tersebut memang sangat sedikit saat biasanya jemaah haji mencapai 2,5 juta setiap tahunnya. Namun berkumpulnya 1.000 orang pada saat pandemi virus corona dinilai berisiko tinggi. 

Hingga haji berakhir, tak ada laporan adanya kasus infeksi di antara para jemaah. Kesuksesan ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: KJRI Jeddah: Ibadah Haji 2020 Selesai, Jemaah Ambil Nafar Awal

Berikut sejumlah rahasia kesuksesan Arab Saudi dalam menyelenggarakan haji di tengah pandemi:

Persiapan matang Kota Mekkah

Pemerintah kota telah merekrut lebih dari 18.490 pekerja untuk mengimplementasikan rencana itu dan memberi layanan terbaik bagi jemaah haji.

Terdapat 28 pusat layanan baru dan lengkap dengan protokol kesehatan yang tersebar di sekitar Masjidil Haram.

Lebih dari 13.500 pembersih dengan peralatan terbaru akan bekerja selama 24 jam di seluruh kota dan tempat-tempat suci, terutama di tempat-tempat ramai dan pada hari-hari puncak.

Di Masjidil Haram, lebih dari 3.500 pekerja ikut serta dalam pembersihan besar-besaran.

Para pekerja menggunakan 54.000 liter disinfektan ramah lingkungan dan 95 peralatan untuk operasi pembersihan harian di tempat suci itu.

Pihak keamanan juga telah membuat jalur pembatas di sekeliling kabah serta antara bukit Safa dan Marwah.

Baca juga: Ibadah Haji 2020 Resmi Berakhir, Jemaah Jalani Isolasi Mandiri 7 Hari

Sanksi bagi jemaah ilegal

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com