Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Pasal yang Dilanggar

Kompas.com - 19/05/2020, 15:19 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Bahar bin Smith, terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar ditangkap karena melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan, ada sejumlah hal yang dilanggar Bahar saat menjalani program asimilasi.

Baca juga: Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut

Ceramah

Pertama, ceramah yang dilakukan saat setelah bebas diketahui bernada provokasi dan menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah.

Kedua, yang bersangkutan dinilai melanggar penerapan PSBB karena mengumpulkan banyak jemaah dalam ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard dikutip dari Kompas.com (19/5/2020)

Bahar disebutkan melanggar pasal dalam Permenkumham No 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pasal yang dilanggar

Selengkapnya tentang Pasal 136 (1) Permenkumham No 03 Tahun 2018

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Asimilasi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak.

(2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, jika Narapidana dan Anak:

a. melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan dicatat dalam buku register F;
b. tidak melaksanakan program Asimilasi sebagaimana mestinya;
c. melakukan pelanggaran hukum;
d. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana;
e. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; f. pulang ke rumah atau tempat lain yang merupakan tempat tinggal Keluarga atau saudara;
g. bepergian ke tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Asimilasi; dan/atau
h. menerima kunjungan Keluarga di tempat menjalankan Asimilasi.

Baca juga: Duduk Perkara Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Izin Dicabut karena Dinilai Langgar Ketentuan Asimilasi

Sedangkan poin yang dilanggar oleh Bahar bin Smith adalah Pasal 136 ayat 2 huruf e yaitu menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar mengatakan program asimilasi yang diberikan Bahar dibatalkan diduga berkaitan dengan ceramah yang dilakukannya setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa.

(Sumber: Kompas.com /Agie Permadi | Editor: Abba Gabrillin/Setyo Puji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com