Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Umumkan Hasil SKD CPNS, Ini Informasinya

Kompas.com - 23/03/2020, 13:45 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahapan seleksi CPNS di lingkungannya.

Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: KP.01.03-Mn/560 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Untuk Jabatan Fungsional Jenjang Keahlian dan Keterampilan Formasi Tahun 2019.

Pengumuman ini secara lengkap dapat diunduh melalui situs resmi dari Kementerian PUPR, http://cpns.pu.go.id/admin/assets/upload/image/9934PengumumanHasilSKDPUPRFormasi2019.pdf  

Kode pada kolom lampiran pengumuman

Dalam pengumuman yang diberikan, ada sejumlah kode yang perlu diperhatikan untuk melihat lulus tidaknya peserta dalam SKD CPNS, yaitu:

  1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
  2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
  3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
  4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
  5. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat / didiskualifikasi pada saat pelaksanaan SKD.
  6. Kode “P1TL/19” adalah peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019.
  7. Kode “P1TL/18” adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018.
  8. Huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL memilih untuk mengikuti ujian SKD.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS LIPI, Ini Informasinya

Pelaksanaan SKB

Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB (peserta dengan kode keterangan P/L, P/L[P1TL/19], dan P/L[P1TL/18] diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian tahap SKB. 

Tahap SKB ini meliputi SKB dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan SKB berupa psikotes lanjutan.

Bagi peserta yang tidak mengikuti seluruh langkaian SKB tersebut akan dinyatakan gugur. 

Namun, sehubungan dengan adanya status tanggap darurat bencana nasional non alam pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan SKB pengadaan CPNS Kementerian PUPR akan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Para pelamar di lingkungan Kementerian PUPR dapat mengikuti perkembangan ataupun informasi terbaru melalui kanal resmi di https://cpns.pu.go.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com