Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral di Medsos, Maling Ban Mobil di Bekasi Akhirnya Terungkap

Kompas.com - 30/01/2020, 14:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ban mobil yang hilang karena digondol oleh pencuri viral di media sosial Twitter pada Selasa (28/1/2020).

Unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @APLpangeran1.

Adapun pemilik akun Twitter tersebut menuliskan "Hati2 yaaa....Sekarang Maling2 semakin berani...!! Bukan hanya maling Anggaran tapi Maling di Rest Area pun kini menjadi jadi...!."

Baca juga: Viral Ban Mobil Raib Digondol Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres

Pelaku telah ditangkap

Dari penelusuran Kompas.com, aksi pencurian ban mobil tersebut terjadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetyo mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap maling ban mobil di Cikarang, Jawa Barat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui ia melakukan aksi tersebut pada Mei 2019 silam.

"Iya betul. Pelaku yang bernama Sopyan sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/1/2020).

Dwi menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya di empat lokasi dengan waktu berbeda.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Modus operandi

Adapun dari keempat lokasi tersebut, tidak ada satu pun korban yang melapor ke kepolisian karena kerugian telah diganti oleh pengelola parkir.

"Pelaku dalam aksinya membawa beberapa alat untuk mencuri velg dan ban mobil. Salah satunya alat dongkrak," jelasnya.

Selain dongkrak, pelaku juga menggunakan kunci pas untuk membuka baut dari roda-roda tersebut.

Sejauh ini, pelaku mengaku beraksi sendirian ketika melakukan aksinya tersebut.

"Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Dwi lagi.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini apabila dimungkinkan pelaku beraksi dengan komplotan lain.

Baca juga: Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com