Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Ospek Mahasiswa Minum Air Ludah, Kemenristek Dikti Serukan Hentikan Perpeloncoan

Kompas.com - 31/08/2019, 17:52 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kegiatan orientasi mahasiswa baru Fakultas Perikanan dan Kelautan di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan.

Video yang memperlihatkan mahasiswa baru menaiki anak tangga dengan cara jongkok dan meminum air bercampurludah secara estafet mendapatkan reaksi negatif.

Tindakan ini dianggap tidak pantas.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ismunandar mengatakan, pihaknya telah membuat aturan seputar pelaksanaan kegiatan orientasi mahasiswa baru atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Baca juga: Viral Ospek Mahasiswa Universitas Khairun Minum Air Bercampur Ludah, Apa Risikonya?

“Perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya,” kata Ismunandar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019) siang.

Melalui akun resmi Instagram Kemenristek Dikti, @ristekdikti, mengimbau seluruh lingkungan pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi untuk tidak melakukan perpeloncoan terhadap murid atau mahasiswa baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemenristekdikti (@ristekdikti) on Aug 30, 2019 at 1:00am PDT

Masa orientasi siswa juga harus dimanfaatkan menjadi wadah bagi para mahasiswa baru untuk melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri,” demikian keterangan dalam unggahan di akun Instagram Kemenristek Dikti.

Kegiatan orientasi dipandang sebagai ajang mempercepat proses adaptasi siswa atau mahasiswa dengan lingkungan yang baru.

Selain itu, untuk memberikan bekal saat akan menempuh pendidikan.

Baca juga: Viral Ospek Mahasiswa Jalan Jongkok dan Minum Air Bekas Ludah Terjadi di Universitas Khairun, Ternate

Panduan umum yang dikeluarkan Kemenristek Dikti mengacu tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sementara itu, asas pelaksanaannya berdasarkan asas keterbukaan, demokratis, dan humanis.

Dalam tiga asas tersebut, ditekankan bahwa pelaksanaan kegiatan orientasi dilaksanakan dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru.

Penekanan lainnya, dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil, beradab, anti-kekerasan dan mengedepankan prinsip persaudaraan.

Baca juga: Ospek, Mahasiswa Baru Universitas Khairun Disuruh Minum Air Ludah

Adapun bentuk kegiatan yang tercantum dalam aturan itu, kegiatan dilaksanakan dalam bentuk:

  • Ceramah
  • Latihan keterampilan
  • Diskusi
  • Tugas mandiri
  • Kunjungan langsung
  • Penyelenggaraan pameran
  • Permainan
  • Studi kasus, dan/atau praktik secara langsung dengan memanfaatkan media kreatif atau teknologi informasi.

Sebelumnya diberitakan, dalam video viral yang beredar, terlihat beberapa mahasiswa baru mengenakan jas almamater berwarna kuning menaiki anak tangga dengan cara jalan jongkok dan membawakan tas para seniornya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com