KOMPAS.com - Revolusi Amerika merupakan periode penting dalam sejarah Amerika Serikat, yang terjadi pada 1765-1783.
Selama periode tersebut, rakyat koloni Amerika Serikat berjuang melawan pemerintah Inggris, yang melakukan kolonialisasi di wilayahnya.
Hasil dari Revolusi Amerika adalah kemerdekaan Amerika Serikat. Oleh sebab itu, Revolusi Amerika juga kerap disebut sebagai Perang Kemerdekaan Amerika.
Penyebab terjadinya Revolusi Amerika dapat dibagi ke dalam dua kategori, yakni sebab umum dan sebab khusus.
Berikut ini sebab umum dan sebab khusus Revolusi Amerika.
Baca juga: Keterlibatan Perancis dan Belanda dalam Perang Revolusi Amerika
Beberapa sebab umum yang melatarbelakangi terjadinya Revolusi Amerika, di antaranya:
Sebab umum terjadinya Revolusi Amerika salah satunya karena rasa tidak puas rakyat koloni terhadap kebijakan Inggris di Amerika.
Bersatunya rakyat di 13 koloni di AS untuk bertempur dan memenangkan perang kemerdekaan melawan Kerajaan Inggris merupakan puncak dari serangkaian kebijakan yang membebani rakyat koloni.
Eskalasi dimulai tidak lama setelah berakhirnya Perang Tujuh Tahun antara Inggris dan Perancis pada 1763.
Untuk menutup utang akibat perang dengan Perancis, Parlemen mengesahkan serangkaian undang-undang yang mengenakan pajak atas berbagai macam transaksi di koloni.
Undang-undang yang dikeluarkan dan memicu amarah rakyat koloni karena pajak yang membebani, di antaranya:
Kebijakan-kebijakan itu selalu mendapatkan protes keras di seluruh Amerika dan kurang berhasil dalam meningkatkan pendapatan negara.
Penduduk Amerika marah, karena tidak lagi memiliki wakil di parlemen dan merasa bahwa tidak seharusnya Inggris memeras uang warga Amerika untuk membayar utang mereka.
Baca juga: Sebab Khusus Terjadinya Revolusi Amerika
Untuk menenangkan rakyat yang marah terhadap kebijakan yang sangat membebani, Parlemen Inggris mencabut beberapa kebijakan.
Namun, menyusul penghapusan kebijakan tersebut, Inggris mengeluarkan undang-undang hak-hak hukum (Declaratory Act), yang menyatakan bahwa Parlemen memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan yang dapat mengikat seluruh koloni tanpa kecuali.