KOMPAS.com - Presiden adalah jabatan seseorang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan suatu negara atau organisasi.
Di Indonesia, Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia
Umumnya, presiden dan wakil presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui pemilihan umum atau disingkat pemilu.
Apabila ditilik dari aturan pemerintahan, masa jabatan presiden dan wakil presiden itu dibatasi.
Mereka hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau 10 tahun.
Akan tetapi, ternyata ada beberapa presiden yang menjabat dalam waktu yang sangat lama, lebih dari 10 tahun.
Berikut ini daftar 5 presiden dengan masa jabatan terlama.
Baca juga: Alasan Soeharto Dapat Memimpin Selama 32 Tahun
Nama Presiden | Masa Jabatan | Negara |
Fidel Castro | 2 Desember 1976-24 Februari 2008 (49 tahun) | Kuba |
Chiang Kai-shek | 1 Maret 1950-5 April 1975 dan 20 Mei 1948-21 Januari 1949 (47 tahun) | China dan Taiwan |
Kim Il-sung | 28 Desember 1972-8 Juli 1994 (46 tahun) | Korea Selatan |
Muammar Khadafi | 1969-1977 dan 1977-2011 (sekitar 42 tahun) | Libya |
Omar Bongo Ondimba | 2 Desember 1967-8 Juni 2009 (42 tahun) | Gabon |
Presiden kedua Indonesia, Soeharto, memang menjabat dalam waktu yang lama, yaitu 32 tahun.
Akan tetapi, Soeharto masih belum termasuk dalam jajaran pemimpin negara dengan masa jabatan terlama.
Presiden Soeharto dilantik berdasarkan TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967/tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Saat itu, status Soeharto masih menjadi pejabat presiden.
Barulah pada 27 Maret 1968, Soeharto dilantik secara resmi sebagai Presiden Indonesia melalui musyawarah pleno ke-5 MPRS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.