Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Wakil Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Kompas.com - 16/11/2023, 19:00 WIB
Rebeca Bernike Etania,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak kemerdekan Indonesia pada 17 Agustus 1945 hingga saat ini, telah terdapat 13 periode kepemimpinan wakil presiden di Indonesia, dengan 12 orang yang telah memegang jabatan wakil presiden.

Mulai dari Mohammad Hatta hingga Ma'ruf Amin, para wakil presiden Indonesia menjabat dengan usia beragam.

Berikut ini rangkuman usia wakil presiden Republik Indonesia pada saat mereka dilantik.

Peraturan yang mengatur batas usia calon presiden

Batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah diatur ketentuannya pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi pasal tersebut yakni:

"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Namun, pada 2023, terdapat kontroversi mengenai peraturan tersebut yang berawal dari hasil gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dimulai pada 9 Maret 2023 ketika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

PSI, sebagai pihak yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, mengusulkan perubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

Pemohon berpendapat bahwa setidaknya batas usia minimal seharusnya diturunkan menjadi 35 tahun, dengan argumen bahwa pemimpin muda tersebut sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

PSI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menerima dan mengabulkan seluruh permohonan mereka.

Mereka juga menginginkan MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 35 tahun".

Seiring mendekati Pemilu 2024, sejumlah kelompok dan individu juga mengajukan gugatan uji materiil ke MK. 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengambil bagian dalam upaya ini, bersama dengan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.

Tak ketinggalan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, juga turut serta, menghadirkan suara kepemimpinan tingkat regional.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, memperkuat barisan kepala daerah yang ikut dalam gugatan ini.

Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, sambil menambahkan syarat berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selain perwakilan partai dan kepala daerah, individu-individu berperan sebagai poin penting dalam daftar penggugat.

Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu, sebagai individu yang memiliki concern pada isu ini, turut ambil bagian dalam menyuarakan keberatan mereka terhadap Pasal 169 UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi pun kemudian menyelenggarakan sidang pengucapan putusan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com