Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Wakil Presiden Nomor X

Kompas.com - 15/08/2022, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pada 16 Oktober 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) menggelar sidang pertama mereka yang dipimpin oleh Kasman Singodimedjo.

Sidang ini berjalan dengan cukup pelik karena membahas mengenai petisi yang diajukan oleh Sutan Sjahrir dan rekan-rekannya.

Petisi tersebut berisi desakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Kendati demikian, sesuai rencana, pokok utama yang dibahas di dalam sidang adalah menyangkut wewenang KNIP.

Buntut dari sidang ini adalah lahirnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945.

Secara garis besar, isi Maklumat Wakil Presiden Nomor X/1945 adalah perluasan wewenang KNIP.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu KNIP di Awal Kemerdekaan?

Awal mula

Lahirnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, masih berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada 18 Agustus 1945.

Di dalam UUD 1945 disebutkan mengenai lembaga-lembaga negara yang seharusnya mulai dibentuk, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, karena situasi dan kondisi yang saat itu masih belum memungkinkan, maka lembaga-lembaga tersebut masih belum bisa terlaksana.

Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan, Indonesia masih dipegang oleh empat petinggi, yaitu presiden, wakil presiden, para menteri, dan komite nasional, yang berada di bawah kekuasaan Presiden.

Sewaktu Presiden Soekarno mendeklarasikan partai tunggal, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI),

Sutan Sjahrir menganggap bahwa sistem partai tunggal nantinya hanya menjadi alat kontrol penguasa.

Begitu juga salah satu ahli hukum, yaitu Ismail Suny, yang berpendapat bahwa presiden bisa bersikap menjadi diktator negara.

Untuk membahas lebih lanjut mengenai permasalahan ini, KNIP mengadakan sidang pertama pada 16 Oktober 1945.

Sidang lengkap KNIP pertama memutuskan untuk mengusulkan kepada Presiden Soekarno agar KNIP diberi hak legislatif selama DPR dan MPR belum dibentuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com