Usulan tersebut kemudian ditampung oleh Wakil Presiden Indonesia, Mohammad Hatta, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945.
Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?
Isi Maklumat Wakil Presiden No. X/1945 adalah:
SETELAH MENDENGAR pembicaraan oleh KNIP tentang usul supaya MPR dan DPR dibentuk, kekuasaannya yang hingga sekarang dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional menurut Pasal IV Aturan Peralihan dari UUD hendaknya dikerjakan oleh Komite Nasional Pusat dan supaya pekerjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinya berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan bernama Dewan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
MENIMBANG bahwa di dalam keadaan yang genting ini perlu ada badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa Indonesia, di sebelah Pemerintah.
MENIMBANG selanjutnya bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat.
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Jakarta, 16 Oktober 1945
Wakil Presiden Republik Indonesia
Mohammad Hatta.
Dengan adanya Maklumat Wakil Presiden No. X/1945, Presiden harus berunding bersama-sama dengan BP-KNIP untuk menetapkan GBHN dan undang-undang.
Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan Tugasnya
Dampak dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tahun 1945 adalah terbatasnya kekuasaan presiden yang hanya dalam bidang eksekutif.
Di sisi lain, wewenang KNIP mengalami perluasan. Mereka mempunyai tugas untuk membantu presiden sebagai pengganti DPR dan MPR yang masih belum terbentuk.
Selain itu, sistem pemerintahan Indonesia juga mengalami perubahan dari parlementer menjadi presidensial.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.