Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Wakil Presiden Nomor X

Kompas.com - 15/08/2022, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pada 16 Oktober 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) menggelar sidang pertama mereka yang dipimpin oleh Kasman Singodimedjo.

Sidang ini berjalan dengan cukup pelik karena membahas mengenai petisi yang diajukan oleh Sutan Sjahrir dan rekan-rekannya.

Petisi tersebut berisi desakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Kendati demikian, sesuai rencana, pokok utama yang dibahas di dalam sidang adalah menyangkut wewenang KNIP.

Buntut dari sidang ini adalah lahirnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945.

Secara garis besar, isi Maklumat Wakil Presiden Nomor X/1945 adalah perluasan wewenang KNIP.

Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu KNIP di Awal Kemerdekaan?

Awal mula

Lahirnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, masih berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada 18 Agustus 1945.

Di dalam UUD 1945 disebutkan mengenai lembaga-lembaga negara yang seharusnya mulai dibentuk, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, karena situasi dan kondisi yang saat itu masih belum memungkinkan, maka lembaga-lembaga tersebut masih belum bisa terlaksana.

Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan, Indonesia masih dipegang oleh empat petinggi, yaitu presiden, wakil presiden, para menteri, dan komite nasional, yang berada di bawah kekuasaan Presiden.

Sewaktu Presiden Soekarno mendeklarasikan partai tunggal, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI),

Sutan Sjahrir menganggap bahwa sistem partai tunggal nantinya hanya menjadi alat kontrol penguasa.

Begitu juga salah satu ahli hukum, yaitu Ismail Suny, yang berpendapat bahwa presiden bisa bersikap menjadi diktator negara.

Untuk membahas lebih lanjut mengenai permasalahan ini, KNIP mengadakan sidang pertama pada 16 Oktober 1945.

Sidang lengkap KNIP pertama memutuskan untuk mengusulkan kepada Presiden Soekarno agar KNIP diberi hak legislatif selama DPR dan MPR belum dibentuk.

Usulan tersebut kemudian ditampung oleh Wakil Presiden Indonesia, Mohammad Hatta, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Isi

Isi Maklumat Wakil Presiden No. X/1945 adalah:

SETELAH MENDENGAR pembicaraan oleh KNIP tentang usul supaya MPR dan DPR dibentuk, kekuasaannya yang hingga sekarang dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional menurut Pasal IV Aturan Peralihan dari UUD hendaknya dikerjakan oleh Komite Nasional Pusat dan supaya pekerjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinya berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan bernama Dewan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

MENIMBANG bahwa di dalam keadaan yang genting ini perlu ada badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa Indonesia, di sebelah Pemerintah.

MENIMBANG selanjutnya bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat.

Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

Jakarta, 16 Oktober 1945
Wakil Presiden Republik Indonesia
Mohammad Hatta.

Dengan adanya Maklumat Wakil Presiden No. X/1945, Presiden harus berunding bersama-sama dengan BP-KNIP untuk menetapkan GBHN dan undang-undang.

Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan Tugasnya

Dampak

Dampak dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tahun 1945 adalah terbatasnya kekuasaan presiden yang hanya dalam bidang eksekutif.

Di sisi lain, wewenang KNIP mengalami perluasan. Mereka mempunyai tugas untuk membantu presiden sebagai pengganti DPR dan MPR yang masih belum terbentuk.

Selain itu, sistem pemerintahan Indonesia juga mengalami perubahan dari parlementer menjadi presidensial.

 

Referensi:

  • Sarwanto, Eddy. (1986). Dasar Hukum dan kedudukan Maklumat Presiden No. X/1945 dan Maklumat Pemerintah 14 Nopember Th. 1945. Bandung: Universitas Pajajaran.
  • Kartasasmita, Ginandjar. (1995). 30 Tahun Indonesia Merdeka. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com