Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Wakil Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Kompas.com - 16/11/2023, 19:00 WIB
Rebeca Bernike Etania,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak kemerdekan Indonesia pada 17 Agustus 1945 hingga saat ini, telah terdapat 13 periode kepemimpinan wakil presiden di Indonesia, dengan 12 orang yang telah memegang jabatan wakil presiden.

Mulai dari Mohammad Hatta hingga Ma'ruf Amin, para wakil presiden Indonesia menjabat dengan usia beragam.

Berikut ini rangkuman usia wakil presiden Republik Indonesia pada saat mereka dilantik.

Peraturan yang mengatur batas usia calon presiden

Batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah diatur ketentuannya pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi pasal tersebut yakni:

"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Namun, pada 2023, terdapat kontroversi mengenai peraturan tersebut yang berawal dari hasil gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dimulai pada 9 Maret 2023 ketika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

PSI, sebagai pihak yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, mengusulkan perubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

Pemohon berpendapat bahwa setidaknya batas usia minimal seharusnya diturunkan menjadi 35 tahun, dengan argumen bahwa pemimpin muda tersebut sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

PSI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menerima dan mengabulkan seluruh permohonan mereka.

Mereka juga menginginkan MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 35 tahun".

Seiring mendekati Pemilu 2024, sejumlah kelompok dan individu juga mengajukan gugatan uji materiil ke MK. 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengambil bagian dalam upaya ini, bersama dengan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.

Tak ketinggalan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, juga turut serta, menghadirkan suara kepemimpinan tingkat regional.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, memperkuat barisan kepala daerah yang ikut dalam gugatan ini.

Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, sambil menambahkan syarat berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selain perwakilan partai dan kepala daerah, individu-individu berperan sebagai poin penting dalam daftar penggugat.

Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu, sebagai individu yang memiliki concern pada isu ini, turut ambil bagian dalam menyuarakan keberatan mereka terhadap Pasal 169 UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi pun kemudian menyelenggarakan sidang pengucapan putusan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peluang baru dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dengan menyetujui sebagian dari permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK mengabulkan gugatan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa).

Almas Tsaqibbirru meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berbunyi Berusia paling rendah 40 tahun menjadi Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam pengumuman putusannya pada Senin, 16 Oktober 2023, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian".

Putusan tersebut mencakup pernyataan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu akan diubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah";

Artinya saat ini,  seseorang yang usia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama ia pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu,

Baca juga: 6 Wakil Presiden Masa Orde Baru

Usia wakil presiden Indonesia dari masa ke masa

Menurut informasi yang tersedia di situs resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, sepanjang periode sejak 1945 hingga 2019, sebanyak 12 orang yang telah menjabat sebagai wakil presiden.

Dari segi usia, Mohammad Hatta mencatatkan dirinya sebagai yang wakil presiden paling muda dalam sejarah, karena ia dilantik pada usia 43 tahun.

Berikut ini, daftar usia wakil presiden Indonesia dari masa ke masa:

Mohammad Hatta

Wakil Presiden Indonesia yang pertama adalah Mohammad Hatta yang menjabat sejak 1945 hingga 1956.

Lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada 12 Agustus 1902, Mohammad Hatta dilantik sebagai Wakil Presiden pada usianya yang ke-43 tahun.

Sri Sultan Hamengkubuwana IX

Wakil presiden Indonesia yang kedua adalah Sri Sultan Hamengkubuwana IX. Ia menjabat antara tahun 1973 hingga 1978.

Hamengkubuwana IX lahir di Yogyakarta pada 12 April 1912 dan dilantik sebagai wakil presiden ketika usianya mencapai 61 tahun. 

Adam Malik Batubara

Wakil presiden Indonesia yang ketiga adalah Adam Malik. Ia menjabat sejak 1978 hingga 1983.

Adam Malik Lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 22 Juli 1917, dan dilantik sebagai wakil presiden ketika berusia 61 tahun. 

Baca juga: Siapa Presiden Indonesia Pertama yang Dipilih Langsung oleh Rakyat?

Umar Wirahadikusumah

Wakil presiden Indonesia yang keempat adalah Jenderal (Purn.) Umar Wirahadikusumah. Ia menjabat sejak 1983 hingga 1988.

Ia lahir di Situraja, Sumedang, Jawa Barat, pada 10 Oktober 1924, dan dilantik sebagai wakil presiden pada usia 59 tahun. 

Soedharmono

Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Soedharmono adalah wakil presiden kelima Indonesia yang menjabat selama periode 1988–1993, mendampingi Soeharto.

Lahir di Cerme, Gresik, Jawa Timur, pada 12 Maret 1927, Soedharmono dilantik sebagai wakil presiden pada usia 61 tahun. 

Try Sutrisno

Jenderal TNI (Purn.) H. Try Sutrisno adalah wakil presiden keenam Indonesia periode 1993–1998.

Sebelum diangkat sebagai wakil presiden Indonesia, Try menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 15 November 1935, Try Sutrisno dilantik sebagai wakil presiden ketika usianya mencapai 58 tahun. 

Bacharuddin Jusuf Habibie

Bacharuddin Jusuf Habibie adalah presiden ketiga Republik Indonesia.

Sebelum menjadi presiden, B.J. Habibie menjabat sebagai wakil presiden ketujuh Republik Indonesia, menggantikan Try Sutrisno.

Habibie menjabat sebentar pada 14 Maret 1998 hingga 21 Mei 1998.

Lahir di Pare-Pare, pada 25 Juni 1936, Habibie dilantik sebagai wakil presiden pada usianya yang ke-62 tahun. 

Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri adalah wakil presiden kedelapan Indonesia yang menjabat sejak 1999 hingga 2001.

Lahir di Yogyakarta pada 23 Januari 1947, Megawati dilantik sebagai wakil presiden saat berusia 52 tahun. 

Baca juga: Indonesia Pernah Tidak Punya Wakil Presiden

Hamzah Haz

Hamzah Haz adalah wakil presiden kesembilan Indonesia yang menjabat sejak 2001 hingga 2004.

Lahir di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 15 Februari 1940, Hamzah Haz dilantik sebagai wakil presiden saat berusia 61 tahun. 

Jusuf Kalla

Muhammad Jusuf Kalla adalah wakil presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia.

Lahir di Watampone, Sulawesi Selatan, pada 15 Mei 1942, Kalla dilantik sebagai wakil presiden untuk pertama kalinya saat berusia 62 tahun.

Ia menjadi wakil presiden untuk pertama kali pada 2004 hingga 2009, mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada periode pertama kepemimpinannya.

Kemudian, pada 2014, Jusuf Kalla kembali menjabat sebagai wakil presiden untuk mendampingi Jokowi pada periode pertama. Saat itu, usia Jusuf Kalla sudah 72 tahun.

Boediono

Boediono lahir di Blitar, Jawa Timur, pada 25 Februari 1943. Ia adalah wakil presiden ke-11 Republik Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014.

Ia terpilih dalam Pilpres 2009 bersama Susilo Bambang Yudhoyono. Saat dilantik mendampingi SBY, usia Boediono adalah 66 tahun. 

Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin adalah wakil presiden ke-13 Indonesia yang mulai menjabat pada 2019 hingga 2024.

Lahir di Tangerang, Banten, pada 11 Maret 1943, Ma'ruf Amin dilantik sebagai wakil presiden mendampingi Jokowi, saat berusia 76 tahun.

Referensi:

  • Aning, F. (2005). 100 tokoh yang mengubah Indonesia: Biografi singkat seratus tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia di abad 20. Penerbit Narasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com