Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Pernah Tidak Punya Wakil Presiden

Kompas.com - 20/10/2023, 20:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga eksekutif pemerintahan Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.

Presiden adalah kepala pemerintahan, kepala negara, dan komandan dari angkatan bersenjata Republik Indonesia.

Bersama-sama dengan wakil presiden, presiden terpilih untuk masa jabatan lima tahun dan dapat menjabat maksimum dua periode berturut-turut.

Selama Indonesia berdiri, terdapat tujuh orang yang pernah menjabat Presiden RI dan 12 orang yang menjabat Wakil Presiden Indonesia.

Selama itu, kursi Wakil Presiden Indonesia ternyata pernah kosong dalam waktu lama.

Setelah Mohammad Hatta mengundurkan diri pada 1956, Indonesia tidak memiliki wakil presiden hingga 1973.

Baca juga: 6 Wakil Presiden Masa Orde Baru

Periode 1956-1973, Indonesia tanpa wakil presiden

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, atau pada 18 Agustus 1945, Soekarno diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia pertama, dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pertama di Indonesia.

Pada 1 Desember 1956, Moh Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden.

Peristiwa itulah yang membuat kursi Wakil Presiden Indonesia kosong hingga 1973.

Hingga kekuasaannya dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 akibat situasi politik yang memburuk buntut dari peristiwa G30S 1965, Soekarno tidak pernah memiliki pendamping setelah Moh Hatta.

Melansir Kompas Nasional, Mohammad Hatta mundur karena perbedaan pandangan politik dengan Soekarno.

Kendati demikian, dalam hubungan pribadi, keduanya tetap sahabat sejati.

Pada akhir Sidang Istimewa MPRS 12 Maret 1967, Soeharto diangkat sebagai pejabat Presiden Indonesia.

Baca juga: Nawaksara, Pidato Pertanggungjawaban Soekarno yang Ditolak MPRS

Setahun kemudian, pada 27 Maret 1968, Soeharto resmi dilantik sebagai Presiden RI kedua untuk masa jabatan 1968-1973.

Saat itu, kursi wakil presiden masih dibiarkan kosong dan baru diisi kembali oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX, yang menjadi Wakil Presiden Indonesia ke-2 untuk periode 1973-1978.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com